Rabu, 12 Juni 2013

TUGAS ANALISIS JURNAL MSDM REVIEW




TUGAS ANALISIS  JURNAL  MSDM
REVIEW
PERAN DIKLAT/PELATIHAN
0leh  Zanariah

1.         Pendahuluan
Sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu faktor kunci dalam menentukan kesuksesan sebuah organisasi/lembaga untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu, diperlukan kepedulian pihak organisasi/lembaga terkait untuk mempersiapkan dan meningkatkan kualitas SDM yang ada berdasarkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki SDM yang bersangkutan.
Di beberapa negara Maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Cina, soal ketersediaan Sumber Daya Manusia menjadi masalah penting. Masing-masing negara ini mengalokasikan dana yang besar untuk meningkatkan kualitas SDM masing-masing melalui berbagai program human development. Jepang sudah dimulai sejak Era Keterbukaan dengan mengirim sebanyak-banyaknya sumber daya potensial ke berbagai tempat guna belajar dan menggali pengalaman. Cina pun mengikuti dengan melakukan hal yang sama.
Indonesia masih terhitung tercecer di belakang. Program-program human development masih bersifat terbatas dan di sector yang kurang begitu penting. Kesempatan untuk menimba ilmu dan pengalaman di luar negeri misalnya masih diharapkan melalui program beasiswa asing, bukan dari sumber utama pembiayaan dalam negeri. Akibatnya, disiplin keilmuan yang diambil sangat ditentukan kepentingan pemberi beasiswa, bukan apa yang menjadi kebutuhan kita. Akibat lebih jauh, mengutip UNDP tahun 2012, Human Development Index kita di posisi 121 dari 186 negara dengan kategori 'low human development'.


2.        Studi Kasus: Peningkatan Kualitas SDM Di Provinsi Jawa Tengah

Dengan mengacu pada artikel yang ditulis oleh Dra. Hesti Lestari, M.S, Dra. Dyah Lituhayu, M.Si dari Jurusan Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNIVERSITAS DIPONEGORO, ditemukan satu studi kasus menarik yang sekaligus dapat menjadi titik anjak memahami lebih jauh pentingnya pelatihan guna meningkatkan kualitas SDM peran pendidikan.
Artikel tersebut merupakan hasil phenomenological research menyangkut kualitas SDM di provinsi Jawa tengah. Dalam artikel yang bagaimana meningkatkan kualitas SDM ada acuan-acuan teoritik sekaligus praktik yang dapat dipolakan sebagai pengembangan kualitas SDM di berbagai wilayah lain di Indonesia, termasuk ke berbagai sektor misalnya, pendidikan dengan spesifik lagi yakni, bagaimana meningkatkan kualitas guru.
Artikel fokus ke sejauhmana optimalisasi peran diklat dalam meng-up grade kualitas SDM. Optimalisasi peran dan fungsi diklat ini tidak terlpas dari ranah metodologi dan orientasi materi ajar sebagaimana disebutkan dalam artikel. Metode dan materi yang diajarkan akan berperngaruh terhadap minat belajar peserta diklat, berpengarauh pada peningkatan profesionalitas peserta, terutama dalam mengemban tugas, melaksanakan fungsi serta peranannya.
Sebagaimana disebutkan dalam artikel, istilah profesional itu berlaku untuk semua aparatur pemerintahan mulai tingkat atas sapai tingkat bawah. Profesionalisme dapat diartikan sebagi suatu kemampuan dan ketrampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan menurut bidang dan tingkatan masing-masing. Profesionalisme menyangkut kecocokan, antara kemampuan yang dimiliki olehbiroktasi dengan kebutuhan tugas, terpenuhi kecocokan anatar kemampuan dengan kebutuhan tugas merupakan syarat terbentuknya aparatur yang profesional. Artinya kehalian dan kemampuan aparat merefleksikan arah dan tujuan yang ingin dicapai oelh sebuah oragnisasi (Kurniawan, 2005:74)
Berelasi langsung dengan upaya profesionalitas di atas, keberadaan Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) diyakini memainkan peran penting. Seperti disebutkan dalam artikel diklat pegawai negeri adalah upaya-upayayang dilakukan bagi pegawai negeri untuk meningkatkan kepribadian, pengetahuan, dan kemampuan sesuai dengan tuntutan persyaratan jabatan dan pekerjaannya sebagai pegawai negeri (SANKRI : 2003-271). Di dalam peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (1) dikatakan bahwa “pendidikan dan pelatihan jabatan PNS adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS”.
Diklat dapat dikegeorikan menjadi: (1) diklat khusus, (2) diklat pim, dan (3) diklat kursus. Diklat khusus biasanya diikuti oleh mereka yang menduduki bidang tertentu yang membutuhkan keahlian dibidang tertentu, misalnya saja untuk teknologi informasi. Adanya diklat khusus ini membantu pegawai tersebut dapat meningkatkan kemampuannya dalam menjalankan tugas. Kemudian untuk diklat pim, diklat tersebut diikuti oleh mereka yang berada dijabatan structural atau akan naik pangkat. Selanjutnya adalah diklat kursus.
Kasus di Jawa Tengah, seperti disevutkan dalam artikel, memuat keselearasan dalam hal teori dan praktik. Mengaju ke kerangka teoritik, baik berkenaan dengan SDM (Human development program) maupun instrumen pendidikan (development) terkait yang dalam hal ini Diklat,   memuat poin-poin orientasi yang saling melengkapi.
Kesadaran (awaraness) pada nilai-nilai profesionalisme dan pelayanan publik, pengetahuan (knowledge) yang berhubungan dengan upayaupaya inovatif dan pengembangan gagasan-gagasan baru serta aplikasi yang lebih tepat sasaran. Keterampilan (skill) yang bersumber dari potensi personal yang kekembangkan dan dimunculkan berselaras dengan kebutuhan sosial dan profesi. Peningkatan skill nantinya akan sangat berkait terkait kualitas kinerja dan capaian target kerja. Hal terakhir ialah, kemampuan bekerja sama dan berkolaborasi. Yang disebut terakhir ini berkenanan dengan kerangka dan nilai-nilai yang dijadikan acuan dalam mengembangkan kultur kerja, iklim kepemimpinan, pola promosi, termasuk soal reward dan punisment.


3.        Diklat/Pelatihan dan Pendidikan Lanjut pada Guru
Begitu pun juga halnya dengan lembaga pendidikan, guru merupakan SDM yang sangat krusial keberadaannya, sebagai kunci dalam peningkatan mutu pendidikan serta menjadi titik sentral dari setiap usaha reformasi pendidikan yang diarahkan pada perubahan-perubahan kualitatif. Telah banyak pakar pendidikan yang menyimpulkan bahwa keberhasilan pendidikan di suatu sekolah terutama sekolah lanjutan tingkat atas (SMU/SMK/MA) sangat tergantung pada 3 komponen utama, yaitu siswa itu sendiri, guru, fasilitas dan kredibilitas lembaga, serta ditambah dengan bentuk manajemen yang dijalankan. Bahkan dalam dunia pendidikan, mereka yang terlibat langsung dalam peningkatan kualitas lembaga dan pendidikan adalah staf pengajar.[1] Logis memang pendapat tersebut karena guru yang secara langsung melakukan proses pengajaran, memberikan pengetahuan ‘transfering of knowledge kepada siswa–siswinya sebagai peserta didik.
Kualitas pendidikan tidak hanya dilihat dari angka-angka kelulusan suatu sekolah, tapi yang terpenting adalah tertanamnya nilai-nilai moral kepada peserta didik. Hal ini sejalan dengan pendapat Freire bahwa pendidikan bertujuan untuk memanusiakan manusia.[2] Maksudnya adalah bagaimana pendidikan dapat memberikan arah yang jelas tentang kondisi dan kualitas peserta didik sebagai pribadi yang kuat. Sehingga peserta didik memiliki kepercayaan diri dalam mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya dengan tetap berpegang pada batasan moral yang ada. Sejalan dengan hal tersebut, tugas guru tidak hanya sebatas pengajar, tetapi yang terpenting adalah sebagai seorang pendidik, memberikan nilai rasa ‘transfering of values’. Apabila kualitas guru tidak baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta tidak mampu menempatkan diri sebagai seorang pengajar dan pendidik, maka akan mempengaruhi kualitas pendidikan.
Berbagai penelitian telah menunjukkan bahwa lebih dari sepertiga kualitas pendidikan ditentukan oleh guru, sehingga konstribusi guru merupakan faktor yang amat menentukan terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Sebagai informasi, berikut persentase konstribusi guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang salah satunya dilihat dari prestasi belajar siswa di beberapa negara berkembang dan negara maju.
Untuk negara-negara berkembang seperti India, Mesir, Botswana, Thailand, Chile, El Salvador, Colombia, Meksiko, Brazil, Argentina, Peru, Uganda, Hongaria, Paraguay, Iran dan Bolivia, persentase konstribusi guru antara 18% sampai dengan 34%. Sementara di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Skotlandia, Belanda, Jerman, Swedia, Belgia, Selandia Baru, Australia, Italia dan Jepang, persentase konstribusi guru antara 19% sampai dengan 36%.[3] Uraian tersebut memberikan gambaran yang jelas bahwa pendidikan tanpa guru tidak akan ada maknanya.



4.        Kesimpulan
Usaha untuk meningkatkan kualitas, baik pegawai negeri sipil secara  umum dan profesi guru secara lebih khusus, mutlak dilakukan sejalan berjenjang, bertahap, dan terstruktur dengan baik. Adapun spesifik pada guru, peningkatan kualitas tersebut mencakup peningkatan kredibilitas guru agar dapat bekerja sesuai standar normatif keilmuan sehingga secara langsung akan meningkatkan kualitas peserta didik sebagai ‘output’ dengan kualifikasi yang dapat dihandalkan. Selain itu, secara signifikan kualitas guru yang baik akan meningkatkan kualitas pendidikan seperti yang diharapkan.
Kualitas guru dapat dinilai dari bagaimana guru tersebut melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan standar normatif keilmuan dan apa yang telah ditetapkan. Sementara faktor yang mempengaruhi kualitas guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara umum, adalah faktor pribadi (internal) dan lingkungan (eksternal). Faktor internal adalah motivasi kuat dalam diri guru untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat terutama peserta didik.
Motivasi ini sangat dipengaruhi oleh tanggung jawab profesi dan panggilan hati nurani (rouping)[4] sebagai seorang pengajar dan pendidik. Di samping itu, ada beberapa faktor eksternal yang mempengaruhi kualitas kerja guru, yaitu; mengikuti studi lanjutan ke jenjang yang lebih tinggi, seperti program sarjana (S1) dan magister (S2), mengikuti pelatihan/penataran, penyetaraan, seminar, dan kegiatan akademik lainnya.
Kesempatan untuk mengikuti studi lanjutan ke jenjang yang lebih tinggi akan memberikan peluang bagi guru-guru untuk menambah ilmu serta pengalaman yang dapat diterapkan dalam proses belajar mengajar. Pelatihan dapat memberikan pengetahuan baru tentang bentuk kerja yang lebih baik. Sejalan dengan pengamatan Bank Dunia (1998) bahwa, kunci kesuksesan pendidikan adalah guru—maka guru tersebut harus terdistribui secara merata, adanya pemberian insentif yang sesuai kepada guru dan guru tersebut telatih secara baik, (A key part of quality improvement is teachers—having them equitably distributed, giving them appropriate incentives, and ensuring they are adequately trained).[5] Sementara keikutsertaan guru dalam seminar-seminar pendidikan dapat mengembangkan potensi guru dalam pembuatan karya tulis dan mengembangkan serta memperluas wawasan guru terutama mengenai pendidikan.
           







[1] J. Salusu, Pengambilan Keputusan Strategik Untuk Organisasi Publik dan Organisasi Nonprofit, (Jakarta: Rasindo, 1996), p. 481
[2] Paulo Freire, Pedagogy of The Oppressed (New York: Herder and Herder, 1970), pp. 1-10.
[3] Dedi Supriadi, Mengangkat Citra dan Martabat Guru, (Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 1999), pp. 178-179
[4] Waterink dalam Sardiman A.M., Interaksi & Motivasi Belajar Mengajar, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), p. 137.
[5] Fasli Jalal dan Dedi Supriadi (ed.), Reformasi Pendidikan dalam Konteks Otonomi Daerah, (Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 2001), p. 302.


Selasa, 11 Juni 2013

DISIPLIN PNS



                    RANGKUMAN PP 53 2010 TENTANG DISIPLIN PNS                            



Berlakunya PP 53/2010     :   Sejak tanggal diundangkan : tgl 6 Juni 2010
Obyek/ sasaran                  :   a PNS Pusat dan PNS Daerah  (Pasal 1 ayat  2)
                                             b.Calon PNS (pasal 2)
DISIPLIN PNS                :  Adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin

Pengertian HD                   :Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS                  yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan           disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja

Bentuk Hukuman Disiplin
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.

Jenis Hukuman Disiplin
1.   Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari:
a.   teguran lisan;
b.   teguran tertulis; dan
c.   pernyataan tidak puas secara tertulis.
2.   Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:
a.   penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b.   penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c.   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
PP 30 :
a. Penundaan KGB paling lama 1 th
b. Penurunan gaji  1 x KGB paling lama 1 tahun
c. Penundaan KP paling lama 1 tahun
3.   Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:
a.   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b.   pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c.   pembebasan dari jabatan;
d.   pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e.   pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
PP 30 :
a.       Penurunan pangkat : 1 tahun
b.      Huruf b tidak ada,  c sampai e sama
I.       JENIS HD UNTUK PELANGGARAN KETENTUAN JAM KERJA

A. Hukuman Disipli Ringan  ( pasal 8 )
  1. Teguran Lisan : tidak masuk selama 5 hari kerja
  2. Teguran Tertulis : tidak masuk selama 6 s.d 10 hari kerja
  3. Pernyataan tidak puas scr tertulis : tidak masuk selama 11 s.d 15 hari kerj

B. Hukuman Disiplin Sedang ( pasal 9 )
  1. Penundaan KGB selama 1 (satu ) tahun : tidak masuk selama 16 s.d 20  hari kerja
  2. Penundaan kenaikan Pangkat selama 1 (satu ) tahun :  tidak masuk selama 21 s.d 25  hari kerja
  3. Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu ) tahun :  tidak masuk selama 26 s.d 30 hari kerja
C. Hukuman Disipliln Berat ( pasal 10 )
  1. Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 ( tiga ) tahun :  tidak masuk selama 31 s.d 35 hari kerja
  2. Pemindahan dalam rangka Penurunan jabata setingkat lebih rendah : tidak masuk selama 36 s.d 40 hari kerja
  3. Pembebasan dari jabatan Strktural atau JFT  : tidak masuk selama 41 s.d 45 hari kerja
4.      Pemberhentian dengan hormat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau Pemberhentian tidak dengan hormat : tidak masuk selama 46  hari kerja atau lebih
Pasal 14 : Pelanggaran Pasal 8, 9 dan 10 dihitung secara komulatif s.d akhir tahun berjalan
 Penjelasan Pasal 3 angka 11 :

Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja;

II   JENIS HD UNTUK PELANGGARAN KAMPANYE
      A.  BENTUK PELANGGARAN KAMPANYE :
1.      ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2.      menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3.      sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4.      sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
B.     Hukuman Disiplin Sedang ( pasal 12 ) angka :
6.      memberikan dukungan kepada capres/Cawapres, DPR, DPD, atau DPRD, dg menjadi pelaksana/peserta kampanye dg gunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
7.      memberikan dukungan kepada capres/Cawapres dg mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 13 huruf b;
8.      memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon Kepala /Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 14; dan
9.      memberikan dukungan kepada calon Kepala /Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d.
C.   HUKUMAN DISPLIN BERAT (Pasal 13) angka  :
11.    memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan menjadi peserta dg menggunakan fasilitas negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 12 huruf d;
12.    memberikan dukungan kepada capres/cawapres dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 13 huruf a; dan
13.    memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf b dan huruf c.

 III. PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
  1. BUPATI ( pasal 20 ayat 1)
Menetapkan penjatuhan HD bagi PNSD :
1.      Sekretaris Daerah untuk semua jenih HD tingkat ringan, Sedang dan Berat
2.      JFT pada jenjang Utama untuk semua jenih HD tingkat ringan, Sedang dan Berat
3.      JFU pada golru IV/d dan IV/e semua jenih HD tingkat ringan, Sedang dan Berat huruf a, huruf d dan huruf e.
4.      Pejabat Struktural eselon II dan JFT jenjang Madya (IV/c) dan Penyelia (III/c dan III/d) untuk semua jenih HD tingkat ringan, Sedang dan Berat;
5.      JFU golru IV/a s.d IV/c untuk jeniS HD tingkat ringan, Sedang dan Berat huruf a, huruf d dan huruf e ;
6.      Pejabat Struktural eselon III kebawah dan JFT jenjang muda dan penyelia kebawah untuk semua jenis HD tingkat Sedang dan Berat;
7.      JFU golru III/d kebawah  untuk jenis HD tingkat ringan, Sedang dan Berat huruf a, huruf d dan huruf e ;
B.   SEKRETARIS DAERAH ( Pasal 20 ayat 2 )
      Menetapkan penjatuhan HD bagi PNSD :
1.   Pejabat struktural eselon II di lingkungannya, untuk jenis HD Tingkat ringan ;
2.   Pejabat struktural eselon III, JFT jenjang Muda ( III/c dan III/d Kesehatan ) dan Penyelia (III/c dan III/d non kesehatan), dan JFU golru III/c dan III/d, untuk semua jenis HD ringan ;
3.   Pejabat struktural eselon IV, JFT jenjang Pertama ( gol IIIa atau III/b non guru )  dan Pelaksana Lanjutan ( III/a Kesehatan), dan JFU golru II/c s.d III/b untuk jenis HD tingkat sedang huruf a dan b;
4.   PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan dilingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III dan JFU golru III/c dan III/d, untuk semua jenis HD ringan
C.   PEJABAT ESELON II
      Menetapkan penjatuhan HD bagi PNSD
1.   Pejabat struktural eselon III, JFT  jenjang Muda ( III/c dan III/d Kesehatan ) dan Penyelia ( III/c dan III/d non kesehatan ), dan JFU golru  III/c dan III/d, untuk jenis hukuman ringan
2.   Pejabat struktural eselon IV, JFT jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan JFU golru II/c s.d III/b, untuk jenis hukuman disiplin sedang huruf  a dan b;
D. PEJABAT ESELON III
      Menetapkan penjatuhan HD bagi PNSD
1.   Pejabat eselon IV, JFT jenjang Pertama ( gol IIIa atau III/b ) dan Pelaksana Lanjutan ( III/a Kesehatan) , dan JFU golru II/c s.d III/b, untuk jenis hukuman disiplin ringan; dan
2.   Pejabat eselon V, JFT jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan JFU golru II/a dan II/b, untuk jenis HD sedang huruf a dan huruf b;

E.   PEJABAT ESELON IV
      Menetapkan penjatuhan HD bagi PNSD
1.   Pejabat struktural eselon V, JFT jenjang Pelaksana(II/a sd II/d) dan Pelaksana Pemula (II/a), dan JFU golru II/a dan II/b, untuk jenis HD ringan
2.   JFU golru I/a s.d I/d, untuk HD tingkat sedang huruf a dan huruf b;

III.   SANKSI BAGI PEJABAT YANG TIDAK MENJATUHKAN HD : Pasal 21
1.      Atasan Pejabat tersebut menjatuhkan sanksi kepada PNS yang melanggar HD
2.      Atasan Pejabat juga wajib menjatuhkan HD kepada Pejabat yang berwenang menghukum.
3.      HD bagi pejabat yang tidak menjatuhkan sanksi = HD bagi PNS yang melanggar
Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi. (Pasal 21)